Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus menjadi topik hangat di Indonesia. Setelah disahkan, UU ini mengalami berbagai dinamika, termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja, yang berdampak signifikan pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Source: Mekari Talenta
Salah satu poin krusial dalam putusan MK adalah permintaan untuk memisahkan atau mengeluarkan ketentuan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja.
Source: Mahkamah Konstitusi RI
Putusan ini menimbulkan berbagai respons dari berbagai pihak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau pemerintah untuk mempertahankan metode penetapan upah minimum yang ada saat ini. Mereka berpendapat bahwa perubahan formula upah yang terlalu sering dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor, yang berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja. Saat ini, rata-rata upah minimum di Indonesia berada pada kisaran 3,1 juta rupiah per bulan.
Source: Reuters
Di sisi lain, kelompok buruh menyambut baik putusan MK dan mendorong pemerintah untuk segera merevisi regulasi ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja. Mereka menuntut peningkatan upah minimum sebesar 10% dan mengancam akan menggelar aksi protes jika tuntutan ini tidak dipenuhi. Hal ini menunjukkan adanya tarik ulur antara kepentingan pengusaha dan pekerja dalam menentukan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak dengan menciptakan regulasi yang mendukung iklim investasi tanpa mengesampingkan kesejahteraan pekerja. Transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.